DPO Kasus Pencurian , Hendri Susul Chandra Masuk Penjara.(foto andy)
Prabumulih Gemasumselnews – Akhirnya Polres kota Prabumulih melalui Tim Gurita Prabumulih si bawah pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK berhasil menangkap pelaku DPO kasus pencurian rumah di Pasar Prabumulih yakni Hendri (30) usai teman nya dulu di tangkap yakni Chandra (39)
Kini, kedua nya telah di jebloskan ke penjara menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Hendri, 30 tahun, warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur juga berhasil diringkus, meski sempat DPO dan menjadi buruan petugas
Penangkapan pelaku, Hendri bermula hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan informas, Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saat itu pelaku berada di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku DPO, yakni Hendri berhasil kita ringkus di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Menyusul, pelaku sebelumnya Chandra tukasnya
Terakhir kata dia pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses penyelidikan dan pengembangan terus akan kita lakukan ,” pungkasnya (and).