. H. Davik Purnayuda Kabag TU Kemenag OKUS
Muaradua Gemasumselnews-Kantor Kementerian Agama(Kankemenag) Kabupaten OKU Selatan(OKUS) tetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah beberapa hari yang lalu.
Kepala Kankemenag Kabupaten OKUS H.Karef melalui Kasubbag Tata Usaha Kankemenag OKUS H.Dapik Purnayuda ketika di temui media ini pada Sabtu(30/3/24) mengatakan, Penetapan besaran zakat fitrah tersebut di putuskan melalui rapat bersama di Aula Kankemenag Kabupaten OKUS beberapa hari yang lalu, kegiatan tersebut di hadiri oleh Kabag Kesra OKUS, Kepala Baznas OKUS, Perwakilan PCNU, Pimpinan Muhammadiyah,LDII,Disperindagkop OKUS, penyuluh Agama dan Ormas Islam lainnya.
“Berdasarkan keputusan bersama di tetapkan pembayaran zakat fitrah berupa makanan pokok yakni beras dengan berat 2,5 kilogram perjiwa, Bagi yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, telah di tetapkan harga beras perkilo gramnya sebesar Rp.16.000 maka 2,5 kg beras setara dengan Rp.40.000, sementara untuk penyalurannya dapat disalurkan melalui masjid-masjid dan di lingkungan masing-masing,”terang Dapit
Selain itu, kata Dapit melanjutkan, dalam keputusan bersama tersebut diputuskan besaran bayaran fidyah orang yang tidak mampu berpuasa dengan uzur syar’i yakni 1 kilogram beras perharinya.(rill)