Home » Berita » Rekapitulasi Suara Wajib Dilakukan Terbuka, Kalau Tertutup Hitung Ulang!

Rekapitulasi Suara Wajib Dilakukan Terbuka, Kalau Tertutup Hitung Ulang!

Array

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024)

Jakarta Gemasumselnews— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang harus dilakukan secara terbuka untuk umum.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, dengan begitu masyarakat umum bisa menyaksikan rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup, lanjutnya, akan dinyatakan tidak sah.

“Teman-teman caleg yang tidak punya saksi katanya, bisa melihat dari luar, yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup. Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang,” jelas Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Memang, nantinya penetapan suara hasil pemilu dilakukan secara berjenjang mulai dari rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), lalu KPU kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.

“Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain bisa melakukannya [rekapitulasi secara terbuka],” ujar Bagja. Dia pun juga memperingatkan agar seluruh bawahannya di tingkat kecamatan, keluruhan, hingga desa terus mengawasi jalannya rekapitulasi manual di setiap tingkatan.

Sebelumnya, sebagaimana di lansir bisnis.com Bagja juga memastikan data penghitungan suara dalam aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik KPU tidak akan menjadi penentu hasil Pemilu 2024.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir, meski banyak ditemukan salah input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 dalam aplikasi Sirekap. Nantinya, hasil pemilu ditentukan pada perhitungan manual secara berjenjang.

“Jadi yang kami minta pegang adalah [perhitungan] manualnya, rekapitulasi manual, bukan Sirekap. Sirekap hanya memberikan informasi bahwa [formulir] C1 itu bisa dilihat oleh seluruh warga negara,” jelas Bagja Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Gelar Inspeksi Mendadak, Wako Prabumulih Temukan Sejumlah Ruang Kerja Butuh Perbaikan.

Wali Kota H.Arlan sidak di kantor Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan…

Wawako Franky Nasril Shalat Tarawih di Masjid Nurul Hidayah Sekaligus Serahkan Bantuan.

Franky Nasril, S.Kom., M.M. melaksanakan salat isya dan tarawih di masjid Nurul Hidayah Kelurahan Prabujaya…

Tanggulangi Bencana Bupati Abusama,SH Ajak Masyarakat Waspada Dan Jaga Lingkungan

Bupati OKU Selatan ajak masyarakat waspada terhadap berbagai bencana yang mungkin bisa terjadi Muaradua, GSN…

Miris, Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Demi Anak Sekolah

Nampak Bapak dan anak seberangi arus sungai, meski membahayakan keselamatan jiwa keduanya tak menyurutkan semangat…

PJ Bupati Nulman Harapkan Perpustakaan Daerah Tingkatkan Kualitas SDM

PJ Bupati Nukman didampingi H.Mukhllis Basri saat Peresmian Gedung Perpustakaan Daerah Lampung Barat (foto GSN)…