Rapat Koordinasi terkait Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pedoman Penatausahaan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Ruang Abdi Praja
Muaradua, GSN – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Natalion, S.STP., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi terkait Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pedoman Penatausahaan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Selasa (18/03/2025)
Dijelaskannya bahwa penerbitan edaran ini menindaklanjuti Surat dari Ombudsman Republik Indonesia.
Asisten II juga mengapresiasi Langkah yang dilakukan oleh OPD terkait yang bergerak cepat menindaklanjuti surat ini.
Ditegaskannya agar penertiban no registrasi ini juga dilaksanakan di tingkat kecamatan dan desa. “Bila perlu harus ada buku no registrasi bulanan karena no registrasi itu akan jadi bukti apa bila ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Ditambahkannya juga agar SOP-nya harus pakai pola maksimal jangan memakai pola minimal serta diusahakan barusan di kantor. “Baik itu kantor desa, ataupun kantor camat setempat,” tegasnya.
Turut hadir pada rapat ini Kadin Perumahan dan Permukiman, Kabag Hukum, Kabag Organisasi.(*)