Penahanan HG dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. (foto andy)
Prabumulih,Gemasumselnews – Direktur CV BT, HG terjerat kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN 2015 berupa menjaminkan SPK Proyek fiktif.
Dan saat ini kasusnya telah ditangani Kejari Prabumulih dan rumah HG, selaku Direktur CV BT sempat digeledah penyidik Kejari Prabumulih. Termasuk, aset nya di Bank BUMN juga tak luput dari penggeledahan
Senin, 19 Februari 2024, HG menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Prabumulih, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi KMK Bank BUMN menjeratnya. HG, juga telah dilakukan pemeriksaan Tim Kesehatan RSUD Prabumulih, sebelum dilakukan penahanannya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan HG sudah sesuai SOP.
Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, akhirnya HG ditetapkan statusnya menjadi tersangka, sebelumnya saksi. Alasan Tim Penyidik menetapnya, telah menemukan 2 alat bukti cukup,” terangnya
Kata pria berprofesi APH, fokus pemberantasan korupsi ini, telah dilakukan penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Hingga, berkas perkaranya dirampungkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih.
Selanjutnya, diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih berkas perkaranya, guna selanjutnya dilimpahkan ke PN Prabumulih guna disidangkan,” kata ayah tiga anak ini sambil menyebutkan, modusnya memalsukan SPK alias fiktif, hingga menjaminkan dan mendapatkan pencairan uang Rp 2 miliar menjadi kredit macet.
HG sendiri, kata dia, dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Dan, ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan, memang tersangka HG mengakui perbuatannya melakukan kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara,” pungkasnya sambil menerangkan, telah melakukan sejumlah saksi. Mulai dari tersangka sebelumnya saksi, pihak Bank BUMN, Dinas PUPR, dan lainnya. Pungkasnya (and)