Ir. Dipe Anom “RAPBD Perubahan tidak sesuai mekanisme , kami tidak menyetujui nya apapun alasannya”.
Prabumulih GSN — Ketua DPRD kota Prabumulih H Deni Victoria melalui Wakil ketua DPRD Ir Dipe Anom dari parpol PDI mengatakan Perubahan APBD harus dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan penyusunan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) oleh Kepala Daerah dan pembahasannya juga harus melibat kan DPRD selaku wakil rakyat.
Nah setelah mendapat persetujuan legislatif, dokumen APBD yang telah diubah akan menjadi landasan pelaksanaan anggaran, namun di tahun ini 2025 bertepatan dengan Ulang Tahun Kota Prabumulih ke-24, Pengesahan RAPBD Perubahan justru dilakukan dengan tidak adanya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legeselatif.
Menurut nya jika RAPBD Perubahan tidak sesuai mekanisme atau tidak memenuhi syarat , jelas kami tidak akan mendukung dan tidak menyetujui nya apapun alasan dan bentuk nya .tegas nya
Di katakan nya sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat jelas akan di dukung tapi sesuai aturan , jangan sampai bermasalah hukum di kemudian hari , jadi tidak cukup dengan memaksakan Peraturan Kepala Daerah dan tidak melibatkan pihak legislatif . singgung nya
Nah jika tidak melibatkan legislatif ( DPRD) di RAPBD P jelas hubungan pemerintah kota sebagai sebagai lembaga eksekutif dengan para wakil rakyat sebagai lembaga legislatif tidak akan harmonis dan akan menghambat pembangunan di segala bidang
Padahal tidak di sahkannya RAPBD – P oleh Pemerintah kota dan DPRD bukan karena tidak kuorumnya kehadiran para anggota DPRD saat rapat di badan anggaran waktu itu.
Akan tetapi disebabkan setelah beberapa kali rapat TPAD sudah mengubah rancangan awal dan menyampaikan RAPBD – P selama tiga hari sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan UU yakni tanggal 30 September dan sebaik nya Pemkot harus ada dana cadangan untuk kebutuhan sesuai peruntukkan nya . beber nya .
Keterlambatan penyampaian RAPBD-P tersebut dikarenakan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah kota untuk pembebasan lahan untuk rencana pelebaran jalan tikungan padi – Simpang Empat Pertamina tidak sesuai dengan permintaan para warga, padahal terkait ganti rugi masih harus di sesuaikan mekanisme dan sesuai kesepakatan bersama dan harus di bahas untuk mencapai mufakat agar tidak bermasalah dengan hukum nanti nya.tegas nya.
Maka nya RAPBD – P akan di revisi lagi untuk menyesuaikan anggaran sementara itu jadwal pembahasan RAPBD – P sudah tidak memungkinkan lagi karena batas waktu akan segera berakhir. imbuhnya
Di jelaskan nya untuk membuat perencanaan pembebasan lahan, seyogyanya TPAD mempersiapkannya segala sesuatunya dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada serta mengantisipasi berbagai kemungkinan potensi yang muncul dan menjadi permasalahan di kemudian hari.
Dan TPAD semestinya melibatkan pihak terkait di antara nya pihak KJPP sejak awal untuk menentukan nilai aset pemilik lahan sepanjang jalur yang akan di bebaskan. sebut nya
Di tambahkan nya ” ironis nya lagi di RAPBD perubahan 2025 “anggaran dana aspirasi juga akan di pangkas , bahkan akan di nol rupiah kan. aku nya
Padahal dana aspirasi sangat penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai janji politik anggota dewan seraya menyesalkan ke tidak harmonisan pihak eksekutif dan legislatif terkait RAPBD Perubahan di tahun 2025 ini. pungkas nya . (and)