Tim Beruang Madu Ciduk Pelaku Perampas HP Pegawai Toko Radenmart (foto Andy)
Prabumulih,Gemasumselnews – Kasus perampasan HP, dialami pegawai toko Radenmart berada di Jalan Jenderal Sudirman depan Toko Mas Garuda Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Sabtu, 16/ 12 / 2023, sekitar pukul 07.45 WIB.
Di laporkan korbannya dan tercantum di LP/B/ 88 /XI/2023/Sumsel/Res Pbm/ Sek Pbm Barat, 16 /12/ 2023, Ttg Tp Pencurian Dengan Kekerasan atau Pasal 365 KUHP yang di alami, Nabilah, 20 tahun, warga Jalan Basuki Rahmat No 094 RT 01/RW 03 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat
Akhirnya berhasil diungkap, pelakunya Toni ,47 tahun, warga Jalan Bukit Barisan No 061 RT 006/RW 002 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan
Informasi di himpun insan pers, bermula Sabtu, 16 Desember 2023 sekira pukul 07.45 WIB ketika korban sedang duduk di depan Toko Mas Garuda sembari menunggu Toko Radenmart di buka tempat korban bekerja.
Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas dan menarik paksa HP milik korban sembari mengeluarkan 1 bilah pisau dari pinggangnya
Lalu, pelaku langsung menarik 1 buah tas selempang warna hitam milik korban sehingga tali tas milik korban putus dan setelah itu pelaku berlari membawa tas milik korban
Spontan, korban langsung berteriak minta tolong kemudian warga berada di sekitar tempat kejadian langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan warga menghubungi Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Tak lama, Tim Opsnal Beruang Madu pimpinan Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus SH langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti
Dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Prabumulih Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP membenarkan hal ini
Di jelaskan nya pelaku kini sudah di amankan berikut barang bukti nya dan pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga korban nekat dan terpaksa melakukan perampasan HP terhadap korban sedang duduk di TKP,” bebernya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya , pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara “
Saat ini Proses hukumnya, tengah berjalan dan, pelaku TP masih diperiksa secara intensif untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,”
pungkas nya (and)