Home » Berita » Ketua KPU Dipecat, Diduga Lakukan Asusila Terhadap Perempuan di Belanda

Ketua KPU Dipecat, Diduga Lakukan Asusila Terhadap Perempuan di Belanda

Array

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy’ari Ketua KPU dipecat(foto gsn)

Jakarta Gemasumselnews, Skandal besar mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy’ari yang merupakan Ketua KPU dipecat,

Keputusan drastis ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU dipecat karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi bahwa seluruh tuduhan terhadap Hasyim terbukti dan membenarkan pemberhentian tidak hormat.

“Kami telah mengabulkan semua aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban,” ujar Heddy pada Rabu 3 Juli 2024.

Keputusan Ketua KPU dipecat ini menandai akhir dari kasus yang menggemparkan publik sejak awal tahun ini, di mana Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, Hasyim diduga telah menggunakan posisinya untuk mendekati dan membangun hubungan yang tidak pantas dengan anggota PPLN tersebut.

“Aduan yang kami ajukan menunjukkan bahwa Hasyim melakukan berbagai tindakan tidak senonoh terhadap klien kami, yang notabene memiliki hubungan kerja langsung dengan beliau,” ungkap Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” katanya juga.

Hasyim, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu pemimpin tertinggi dalam proses demokrasi di Indonesia, sekarang harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.

Putusan DKPP menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim berlaku sejak pembacaan putusan hari ini.

Heddy juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan ini dengan cepat, meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti keputusan DKPP dalam waktu tujuh hari.

Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan etika dan integritas di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena sifat pelanggarannya, tetapi juga karena melibatkan salah satu tokoh kunci dalam sistem demokrasi Indonesia.

Masyarakat dan pihak terkait, termasuk KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas integritas proses demokrasi, diharapkan dapat memetik pelajaran berharga dari insiden ini untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang bekerja dalam lingkungan yang sensitif seperti PPLN.(rill)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Miris, Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Demi Anak Sekolah

Nampak Bapak dan anak seberangi arus sungai, meski membahayakan keselamatan jiwa keduanya tak menyurutkan semangat…

PJ Bupati Nulman Harapkan Perpustakaan Daerah Tingkatkan Kualitas SDM

PJ Bupati Nukman didampingi H.Mukhllis Basri saat Peresmian Gedung Perpustakaan Daerah Lampung Barat (foto GSN)…

Pratin Sukarame Salurkan BLT Tahap III Komitmen Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Pratin Lisbahawan didampingi Bhabinkamtibmas beserta KPM pembagian BLT tahap III (foto gsn) Lampung Barat Gemasumselnews…

KPU OKU Gelar Senam Sehat Sosialisasi Pilkada Demi Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Ketua KPU Rahmad Hidayat Sosialisasi Pilkada Serentak Diharapkan dapat Meningkatkan Partisipasi Pemilih (foto gsn) Baturaja…

Dinas Kominfo Gelar Bimtek Statistik Sektoral Satu Data Pembangunan Lampung Barat

Indrayanti MPd. satu data ini sangat penting karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan…