Pegi Setiawan (foto gsn)
Jakarta Gemasumselnews – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Gugatan ini diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Putusan ini memerintahkan pembebasan Pegi dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadapnya adalah tidak sah secara hukum.
“Mengadili, mengabulkan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung dikutip dari detik.com, Senin (8/7/2024).
Kasus ini bermula ketika Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Namun, melalui Praperadilan, Pegi menantang keabsahan penetapan tersebut. Dalam persidangan, Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” jelas Eman Sulaeman. Dengan keputusan ini, Polda Jabar diwajibkan untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Selain itu, Polda Jabar juga harus memulihkan nama baik Pegi serta mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukannya setelah putusan tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkas Eman Sulaeman. (Ali/net)