Jauh sekali jika dibandingkan dengan Linmas di TPS, selain dapat Rp700 ribu juga dapat makan (foto rakyatlampung.com)
Lampung Barat Gemasumselnews-Beberapa anggota Satuan Perlindungan masyarakat (Linmas) yang mengawal di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung soal honorarium atau upah yang mereka terima tergolong kecil.
Mereka mengaku menerima upah harian hanya Rp75 ribu per linmas, tidak mendapat uang makan dan uang transport. “Mohon untuk dievaluasi ke depan, masa ia honor Linmas PPS ini Rp225 ribu, Rp75 ribu dikali tiga hari,” ujar seorang sumber di Kecamatan Belalau, Jumat, 16 Februari 2024. Sementara tanggungjawabnya disebut cukup besar, mengawal selama rekapitulasi di PPS di tingkat desa.
Selain upah yang kecil, para Linmas juga tidak diberi uang makan dan uang transprtasi. ”Tidak ada (Uang makan dan uang trsansportasi), (Rp75 ribu) itulah semua,” katanya. Senada dikatakan salah satu Linmas di Kecamatan Sumberya. Dia mengaku terkejut saat mendengar upahnya hanya Rp225 ribu selama tiga hari. ”Upahnya dihitung harian Rp75 ribu dikali tiga hari. Gak dikasih makan, gak dikasih transport,” kata dia.
Nilai yang mereka terima cukup jauh angkanya jika dibandingkan Linmas di TPS yang dianggarkan KPU Rp700 ribu per Linmas. ”Jauh sekali jika dibandingkan dengan Linmas di TPS, selain dapat Rp700 ribu juga dapat makan,” kata dia.
Sementara itu, tanggapan Kabid Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Lampung Barat, Mujiran, Rabu, 14 Februari 2024 malam tak menampik jika upah linmas Pemilu 2024 di PPS dan PPK hanya Rp75 ribu per hari.
Untuk Linmas di PPS dianggarkan selama tiga hari, yakni Rp75 ribu dikali tiga hari. Sementara Linmas di PPK dianggarkan selama tujuh hari, yakni Rp75 ribu dikali tujuh hari.
Dikatakan, semula pihaknya mengajukan anggaran upah Linmas itu Rp100 ribu per hari per linmas. Namun hanya disetujui Rp75 ribu per hari per Linmas. ”Kami dulu mengajukan Rp100 ribu per hari per Linmas.
Tetapi yang hanya di-acc hanya Rp75 ribu per hari per Linmas,” ujar dia. UMK Lampung Barat Sementara itu, melihat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat yang ditetapkan pada 1 Januari 2024, yakni mencapai RpRp 2.716.497. Jika estimasi hari kerja 22 hari per bulan dan dikalikan Rp75 rubu maka jumlahnya hanya Rp1.650.000.(*)