Candrawasyah Untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak (foto GSN)
Lampung Barat Gemasumselnews-Berikut ini daftar nama caleg yang berpotensi mendapat kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 4 berdasarkan hasil Quick Count (hitung cepat) Lembaga Survey ALSHCI, Rakata dan Kuadran di Lampung, Jumat (16/2/2024).
Dari 84,78 persen data yang masuk, Partai Gerindra dan PDIP berpotensi mendapat 2 kursi dari dapil 4 yang meliputi Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus.
Adapun PKB, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat dan pKs masing-masing berpotensi mendapat satu kursi, dari total 10 kursi yang tersedia.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah mengatakan bahwa proses pembagian kursi legislatif sendiri didasarkan pada perolehan suara Partai.
“Caleg yang suaranya tinggi tidak menjamin dia duduk (kursi legislatif), karena sistem pemilihan kita harus melihat dari masuk atau tidaknya partai di parliamentary threshold terlebih dahulu untuk DPR RI,” ungkap Candrawansyah
Candra menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen).
Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kab/Kota tidak melihat parliamentary threshold itu.
Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.
“Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak maka akan dapat kursi pertama, akan tetapi ketika untuk suara kedua maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7 dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem sainte lague,” kata dia.
“Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg dibawahnya di internal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak,” pungkasnya.
Berikut perolehan suara Partai untuk DPRD Provinsi Lampung dapil 4 yang meliputi Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus.
1. PARTAI GERINDRA 24,22 persen
2. PDI P 23,74
3. PKB 9,85
4. PAN 9,30
5. GOLKAR 6,97
6. NASDEM 6,48
7. DEMOKRAT 5,85
8. PKS 5,67
9. PPP 3,91
10. PERINDO 1,87 persen
Berikut urutan pembagian kursi berdasarkan hasil Quick Count.
1. Gerindra
2. PDIP
3. PKB
4. PAN
5. Gerindra
6. PDIP
7. Golkar
8. Nasdem
9. Demokrat
10. PKS
Berikut urutan Caleg dengan perolehan suara terbanyak.
1. PAROSIL MABSUS, S.Pd. (PDIP)
2. Drs. H. MUKHLIS BASRI, M.Si. (GERINDRA)
3. TEDI KURNIAWAN, S.E. (PAN)
4. Dr. MIRZALIE, S.S., S.H., M.Kn. (GERINDRA)
5. NURIL ANWAR, S.Sos. (NASDEM)
6. H. YANUAR IRAWAN, S.E., M.M. (PDIP)
7. HAJIN M. UMAR (GERINDRA)
8. AMALUDDIN, S.H. (DEMOKRAT)
9. HENI SUSILO, S.Pd. (PKS)
10. DADANG SUMPENA (PDIP)
11. SEH AJEMAN (PKB)
12.AZUWANSYAH, S.Ag., M.M. (PPP)
13. EDY SUDRAJAT (PKB)
14. ISMUN ZANI, S.I.P. (GOLKAR)
15. JOKO SANTOSO, S.P., M.H. (PAN)
16. H. SAYA. SYAFI I, S.Ag. (PDIP)
17. YUSRO HENDRA PERBASYA, S.P., M.M. (GOLKAR)
18. Ahmad MUHYAN (PERINDO)
19. Drs. SYAFFIUDDIN (GERINDRA)
20. ANA BETIANA, S.Kom. (PKB)
Sementara Rilis Rakata, hanya dua partai yang berpeluang merebut dua kursi DPRD Lampung periode 2024-2029 Dapil Lampung 4, yakni Gerindra dan PDIP
*) Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*).