Pratin Sukabanjar II Ujung Rembun Jawadi Berharap Dukungan Masyarakat Bangun Pekon

Tugu Perbatasan Pekon Sukabanjar II Ujung Rembun

Lampung Barat GSN –
Perpanjangan masa jabatan Peratin (kepala desa) berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Setelah 60 peratin di Lampung Barat resmi dikukuhkan oleh Bupati Parosil Mabsus, delapan peratin diantaranya menjabat di Kecamatan Lumbok Seminung. Dan telah melakukan serahterima jabatan dari Penjabat Peratin kepada Peratin yang telah dikukuhkan kembali.
Kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kedelapan Peratin tersebut yang dipimpin langsung oleh Camat Lumbok Seminung, Ruspel Gultom dan dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan setempat, Kamis (28/8/2025).

Usai kegiatan Sertijab, Peratin Sukabanjar II Ujung Rembun, Jawadi berjanji akan melakukan yang terbaik buat Pekon (desa) selama kepemimpinannya.

”Yang jelas saya akan melanjutkan program-program yang telah saya rencanakan, namun belum sempat terealisasikan semua dikarenakan keterbatasan waktu dan anggaran,” terang Jawadi.

Dalam kesempatan itu Jawadi Berharap dukungan dari masyarakat, untuk memajukan Pekon.

“Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparat pekon untuk bersinergi, dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan pekon,” pungkasnya. (*)