Home » Kriminal » SI Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Aparat Polisi

SI Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Aparat Polisi

Array

SI Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur (foto dok polisi)

Pesisir Barat – Gemasumselnews-Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak dibawah di dusun talang tinggi pekon Bambang kec. Lemong kab. Pesisir Barat. Rabu (22/11/23)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan bahwa pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SI usia 56 tahun Alamat dusun talang tinggi pekon bambang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat

Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 13.30 Wib Awalnya kedua korban yang berinisial AQN usia 6 tahun dan FO usia 6 tahun beralamat sama di Dusun talang tinggi pekon bambang kec. Lemong kab. Pesisir Barat di ajak pelaku SI yang merupakan tetangga nya bermain di dalam kamar rumahnya alamat dusun talang tinggi pekon Bambang kec. Lemong kab. Pesisir Barat. Kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.

Kemudian ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya. Setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangga nya yang bernama edi purnomo. Kemudian edi purnomo menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.

Pada hari rabu tanggal 22 November 2023. Sekira jam 02.30 wib Berdasarkan Laporan polisi yang di terima bahwa telah terjadi nya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek pesisir utara Melakukan Penangkapan terhadap pelaku cabul inisial SI di rumah Pelaku yang berada di dusun talang tinggi pekon bambang kec. Lemong kab. Pesisir barat. Kemudian anggota unit reskrim polsek pesisir utara melakukan Pengamanan terduga pelaku ke polsek pesisir utara Polres pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.

Akibat perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rill)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Pratin Sukarame Salurkan BLT Tahap III Komitmen Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Pratin Lisbahawan didampingi Bhabinkamtibmas beserta KPM pembagian BLT tahap III (foto gsn) Lampung Barat Gemasumselnews…

KPU OKU Gelar Senam Sehat Sosialisasi Pilkada Demi Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Ketua KPU Rahmad Hidayat Sosialisasi Pilkada Serentak Diharapkan dapat Meningkatkan Partisipasi Pemilih (foto gsn) Baturaja…

Dinas Kominfo Gelar Bimtek Statistik Sektoral Satu Data Pembangunan Lampung Barat

Indrayanti MPd. satu data ini sangat penting karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan…

Drs. Nukman: Kepala Sekolah dan Dewan Guru Ujung Tombak Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah

PJ.Bupati Nukman Bagikan Seragam Sekolah jenjang SD/M SMP/MTS (foto gsn) Lampung Barat Gemasumselnews -Pemerintah Kabupaten…

Mantan Wako H Ridho Inginkan Istri nya HJ Ngesti dan H. Amin Pimpin Kota Prabumulih

Pilihlah Hj Ngesti pemimpin watak nya baik dan dapat jadi contoh bagi rakyat nya (foto…