Home » Jakarta » Aksi Pendemo Robohkan Pagar, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Aksi Pendemo Robohkan Pagar, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Array

Mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap rencana yang akan mengesahkan RUU Pilkada – (foto gsn)

Jakarta Gemasumselnews–Upaya ngotot para wakil rakyat di DPR RI yang ngebet mengesahkan RUU Pilkada kemarin (22/8) akhirnya tak bisa terlaksana. Meski sudah diperpanjang 30 menit, tapi jumlah anggota dewan yang hadir hanya 89 orang. Lalu ada 87 orang yang izin.

Pengesahan tidak bisa dilakukan karena kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan dewan batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini (22 Agustus) batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada pendaftaran pilkada 27-29 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Sufmi.

Meski menegaskan kalau pendaftaran paslon kapala dan wakil kepala daerah gumakan ketentuan yang diatur dalam putusan MK terbaru, namun pengesahan atak akan dilakukan. Hanya saja, waktunya disepakati kemudian dan itu sudah tidak lagi sempat dilakukan sebelum masa pendaftaran pilkada.

Pembatalan itu dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar berlangsung di sejumlah kota serempak digelar, kemarin. Tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel).

Di DPR RI, pendemo meluapkan kekesalan mereka atas dagelan politik dan hukum selama ini dengan merobohkan pagar. Aparat kepolisian yang berjaga tak kuasa mencegah. Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner. Lemparan botol juga masih terus dilakukan ke arah dalam DPR.

Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan mengabaikan putusan MK.

Diketahui, Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024. Yakni gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Nah, Baleg DPR RI secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK). Para wakil rakyat yang terhormat itu melakukan rapat dan pembahasan secara ekspres. Hanya 3 jam dan mengabaikan beberapa kali interupsi dari PDIP.(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Gelar Inspeksi Mendadak, Wako Prabumulih Temukan Sejumlah Ruang Kerja Butuh Perbaikan.

Wali Kota H.Arlan sidak di kantor Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan…

Wawako Franky Nasril Shalat Tarawih di Masjid Nurul Hidayah Sekaligus Serahkan Bantuan.

Franky Nasril, S.Kom., M.M. melaksanakan salat isya dan tarawih di masjid Nurul Hidayah Kelurahan Prabujaya…

Tanggulangi Bencana Bupati Abusama,SH Ajak Masyarakat Waspada Dan Jaga Lingkungan

Bupati OKU Selatan ajak masyarakat waspada terhadap berbagai bencana yang mungkin bisa terjadi Muaradua, GSN…

Miris, Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Demi Anak Sekolah

Nampak Bapak dan anak seberangi arus sungai, meski membahayakan keselamatan jiwa keduanya tak menyurutkan semangat…

PJ Bupati Nulman Harapkan Perpustakaan Daerah Tingkatkan Kualitas SDM

PJ Bupati Nukman didampingi H.Mukhllis Basri saat Peresmian Gedung Perpustakaan Daerah Lampung Barat (foto GSN)…