Penahanan Tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari kedepan (foto istimewa)
Lampung Barat Gemasumselnews-Indra Jaya mantan Peratin (Kades) Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Lampung Barat beserta Ahmad Grindamsa Juru Tulis (Jurtul) Pekon setempat yang masih aktif menjabat juga
terseret kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 – 2022 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.289.817.900,00
Keduanya berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan (BAP) dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024.
Sementara pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik atas nama kedua tersangka.
Dilain Pihak Pj Peratin Sinar Luas Fitri terkait dugaan Jurtul ikut terjerat soal dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021 – 2022 mengatakan
“kami pihak Pekon akan memberhentikan Jurtul tapi sesuai Perbub, jangan sampai terjadi salah paham dan saya juga akan berkonsultasi terlebih dahulu ke DPMP, Inspektorat dan Camat. ” Jelas Pj Peratin, sebagaimana dilansir dari Media Tapis Online.
Diketahui sebelumnya Jurtul Pekon Sinar Luas sempat tidak masuk ngantor sejak 22 Desember 2023, dan pihak Pekon telah memberikan Surat Peringatan (SP.1). (*)