Tema “Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Terwujud OKU Timur Maju Lebih Mulia”,(foto gsn)
OKU Timur gemasumselnews -Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama Klas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024. Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahun ini terbagi 4 zona.
Mengusung Tema “Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Terwujud OKU Timur Maju Lebih Mulia”, isbat nikah terpadu zona 1 ini diselenggarakan di Halaman Kantor Camat BP. Peliung. Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati OKU Timur yang diwakili oleh Asisten Drs. Dwi Supriyatno, M.M. mengingatkan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti setiap prosedur untuk melaksanakan pernikahan, karena akan banyak manfaat jika pernikahan tercatat oleh negara,” tuturnya.
Dirinya berharap, dengan sinergitas ini, kasus pernikahan siri dapat difasilitasi dengan sidang isbat nikah untuk kemudian disahkan secara hukum.
“Dengan begitu kehadiran pemerintah dapat secara nyata serta dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten OKU Timur,” ucapnya.
Ketua Pengadilan Agama Klas II Martapura Yunizar Hidayati, S.HI. dalam sambutannya mengungkapkan pada tahun 2024 isbat nikah terpadu diikuti oleh 350 pasangan.
Dijelaskannya, setiap pernikahan wajib dicatat, karena jika tidak dicatat maka pernikahan tidak dianggap oleh negara.
“Jika tidak dicatat oleh negara, selain akan mempersulit dalam mengurus administrasi kependudukan, ini juga untuk melindungi perempuan dan anak dari hasil pernikahan tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini.
“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sebagai bentuk komitmen dan bukti nyata Bupati dan Wabup untuk melayani masyarakat OKU Timur dalam memberi perlindungan hukum serta kepastian status perkawinan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H. Sukran, M.M. dalam laporannya menyebutkan Isbat Nikah Zona I ini diikuti oleh 76 pasang.
Ditegaskannya, melalui isbat nikah ini, nantinya pasangan akan mendapatkan dokumen penting berupa buku nikah.
Kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan tausyiah nasehat pernikahan dari Ketua MUI Kabupaten OKU Timur KH. Fuad Maskuri.(rill)