Pemkab OKU Selatan Terima Kunjungan Itjen Kemendagri Program SPPG 2025

Itjen Kemendagri Juga ke lokasi-lokasi yang menjadi sasaran program SPPG di Kabupaten OKU Selatan, berinteraksi dengan petugas pelaksana program, dan masyarakat penerima manfaat untuk mendapatkan gambaran langsung tentang pelaksanaan program,”

Muaradua GSN – Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan HM Rahmattullah, S STP., MM, menerima Kunjungan Itjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka Peninjauan Lapangan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2025, Kamis (14/08/2025).

PPUD Ahli Madya Bapak Budi Wahyudin, SE,M.PA. dalam kesempatan ini mengatakan bahwa maksud dan tujuan dasar Surat Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4418/SJ tahun 2025 tentang Monev Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) di Daerah.

“Dalam hal ini kami mengharapkan dukungan bantuan, maupun dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam melakukan pemantauan dan pengecekan lapangan kesiapan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lapangan. Juga ke lokasi-lokasi yang menjadi sasaran program SPPG di Kabupaten OKU Selatan, berinteraksi dengan petugas pelaksana program, dan masyarakat penerima manfaat untuk mendapatkan gambaran langsung tentang pelaksanaan program,” tutupnya.

Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung dan mensukseskan Program Gizi Nasional.

Sekda menjelaskan bahwa rencana pembangunan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten OKU Selatan akan dilaksanakan pada tahun ini. Sekda berpesan kepada tim yang mengikuti pemantauan pengecekan lapangan dari Pemerintah OKU Selatan, apa yang menjadi hambatan di lokasi lahan bisa di clear kan, sehingga nantinya tidak menghambat dalam pembangunan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten OKU Selatan nantinya.

Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah turut hadir dalam kesempatan ini Asisten I, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kadisdik, Kadinkes, Kadin PU PR, dan Kepala OPD mengikutsertakan Pejabat yang Membidangi.(*)