Home » Berita » OKU Selatan » Ingat, Buang Sampah Sembarangan Kena Pasal

Ingat, Buang Sampah Sembarangan Kena Pasal

Array

Pemkab OKU Selatan Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

Muaradua, GSN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap Apotek Ilham terkait pelanggaran membuang sampah sembarangan di Kelurahan Kisau. Tindakan ini dikenakan pasal melalui tindakan pembinaan, pengawasan, dan penindakan resmi berdasarkan Surat Nomor: 660/115/DLH/2025 tentang Pengaduan dan Penindakan.

Sebagai tindak lanjut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., yang diwakili oleh Sekretaris DLH, Komariah, S.Pd., M.M., bersama tim DLH, Kabid Persampahan, Kabid PPLH, Kabid PPKLH, PPNS Satpol PP, Lurah Kisau, dan Kaling, melakukan pembinaan langsung kepada pemilik Apotek Ilham pada Jumat (14/03/2025).

Tindakan ini berawal saat DLH, Lurah Kisau, dan Tim Kebersihan OKU Selatan melaksanakan pembersihan di Jalan Sulitan, Kelurahan Kisau, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah OKU Selatan. Dalam kegiatan tersebut, sebuah kendaraan bermotor kedapatan membuang sampah di bahu jalan yang berdekatan dengan sungai. Setelah dikonfirmasi, pengemudi kendaraan tersebut mengakui bahwa sampah tersebut berasal dari Apotek Ilham.

Pemilik Apotek Ilham telah mengakui kesalahan dan meminta maaf. DLH menegaskan, apabila tindakan ini terulang kembali, kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Masyarakat, terutama pelaku usaha, diimbau untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah OKU Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah:

Pasal 34 Huruf a: “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
Pasal 46 Ayat 2: “Setiap orang yang melanggar Pasal 34 huruf a-f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25.000.000.”

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi memberikan efek jera dan menjaga lingkungan.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan nyaman dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Wujudkan OKU Selatan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang.(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Pemkot Prabumulih Gelar Konsultasi Publik Musrembang LKPD 2026

Kepala Bappeda Kota Prabumulih Ir. Abu Sohib, M.Si usai kegiatan. Prabumulih GSN – Pemerintah Kota…

Relokasi Pedagang Pasar Subuh akan Segera di Lakukan Dalam Waktu Dekat Ini.

Walikota: Lokasi pemindahan di lapangan bekas kantor Polsek Timur Gratis Prabumulih GSN– Rencana pemindahan pedagang…

Abusma: Jadikan Sekolah Sebagai Tempat KBM Yang Menyenangkan Dan Aman

Muaradua GSN, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, SH., melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri…

Bupati OKU Selatan Himbau Waspada Ancaman Bencana

Muaradua GSN – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Tim gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

Bupati OKU Selatan Hadiri PiodalanDi Pura Khayangan Tunggal Kerti Yasa

Muaradua GSN – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Abusama, SH.,menghadiri Piodalan ke Desa Pura…