Kepala Kalapas Kelas IIB Muaradua Hero Sulistiyono, Bc.IP,.S. mengatakan warga binaan 2 orang Narapidana Bebas hari ini karena mendapat Remisi Umum, dan Remisi Dasawarsa berjumlah 264 orang
Muaradua GSN – Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. dan Wakil Bupati OKU Selatan Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si. usai mengkuti rangkaian pelaksanaan Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025 di Lapangan Pemkab OKU Selatan, selanjutnya bertolak ke Lapas Kelas IIB Muaradua, Minggu (17/08/2025).
Bupati OKU Selatan melaksanakan giat pemberian atau penyerahan secara simbolis SK Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) DI Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 kepada sejumlah Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Dalam kesempatan ini Kepala Kalapas Kelas IIB Muaradua Hero Sulistiyono, Bc.IP,.S.H.,M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025 yang Ke-80 adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni telah menjalani pidana 6 bulan / lebih, berkelakuan baik mentaati peraturan yang berlaku, mendapatkan remisi tambahan apabila berjasa pada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan dan melakukan kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Jumlah pidana yang mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 berjumlah 2 orang Narapidana Bebas hari ini karena mendapat Remisi Umum, dan Remisi Dasawarsa berjumlah 264 orang dengan rincian :
REMISI UMUM (RU)
Remisi 1 bulan : 42 orang
Remisi 2 bulan : 52 orang
Remisi 3 bulan : 77 orang
Remisi 4 bulan : 44 orang
Remisi 5 bulan : 32 orang
Remisi 6 bulan : 2 orang
REMISI DASAWARSA (RD) 264 orang dengan rincian
Remisi 5 hari : 2 orang
Remisi 8 hari : 7 orang
Remisi 15 hari : 6 orang
Remisi 38 hari : 1 orang
Remisi 45 hari : 3 orang
Remisi 50 hari : 2 orang
Remisi 55 hari : 3 orang
Remisi 60 hari : 7 orang
Remisi 65 hari : 2 orang
Remisi 70 hari : 2 orang
Remisi 75 hari : 6 orang
Remisi 80 hari : 2 orang
Remisi 85 hari : 2 orang
Remisi 90 hari : 219 orang..
Bupati OKU Selatan dalam kesempatan ini membacakan Naskah Sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang menekankan pentingnya makna kemerdekaan sebagai amanah perjuangan para pahlawan bangsa.
Menko menegaskan bahwa kemerdekaan bukan sekadar warisan, tetapi tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga perdamaian dunia.
“Tema peringatan HUT ke-80 tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan tekad seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menatap Indonesia Emas 2045 dengan optimisme, “jelasnya.
Lebih lanjut, Empat Pilar utama yang harus diwujudkan jajaran Kementerian Hukum dan instansi terkait adalah penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan hak asasi manusia yang non diskriminatif, pelayanan keimigrasian yang maksimal, serta pemasyarakatan yang manusiawi. Hal ini sejalan dengan visi besar Astacita Presiden Prabowo Subianto, guna memperkuat supremasi hukum dan martabat bangsa di mata dunia.
peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia bukan hanya seremonial, melainkan momentum untuk menumbuhkan semangat persatuan dan dedikasi dalam melaksanakan tugas.
Kemerdekaan ini harus kita maknai dengan kerja nyata, meningkatkan integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.
Bertempat di Lapas Kelas IIB Muaradua, Selain Bupati dan Wakil Bupati, pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh FKPD, Sekda, Para Staf Ahli, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Kemenag, Para Kepala OPD, Polres Muaradua, Ketua Kwarcab Pramuka OKUS, Kepala KCP BNI Muaradua, BSI, Serta Undangan Lainnya.(*)