Kejaksaaan Negeri Lampung Barat Lakukan Penghentian Penuntutan Restorative Justice Terdakwa Masnuni,S.Pd bin Marihan

Lampung Barat, gemasumselnews

Kejaksaan Negeri Lampung Barat melaksanakan siaran Pers Nomor : PR -19/ L.8.14/ Dip.4/ 09/ 2023 melalui Zenericho, SH Kepala Seksi Intelijen telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice terdakwa Masnuni, S.Pd bin Marihan yang melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kamis 14 September 2023 pukul 12.30 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Dikatakan sebelumnya telah dilakukan upaya proses perdamaian dan Pelaksanaan Perdamaian oleh Kajari dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Rabu 06 September 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Dikatakan pelaksanaan perdamaian dihadiri Pihak Korban, Pihak Terdakwa dengan disaksikan Tokoh Masyarakat/ Kepala Desa/ Peratin dan Penyidik Polsek Bandar Negeri Suoh, proses perdamaian tersebut Telah dicapai kesepakatan perdamaian oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara.

Selanjutnya Selasa 12 September 2023 telah dilakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jam Pidum.

Hal tersebut dikatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diantaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat (1) huruf a); diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat (1) huruf b); telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dengan Terdakwa (Pasal 5 Ayat (6) huruf b);
Masyarakat merespon positif (Pasal 5 Ayat (6) huruf c).

Maka sehubungan dengan Hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor TAP – 739 /L.8.14/Eoh.2/09/2023 tanggal 14 September 2023, yang menetapkan:
Menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama Terdakwa Masnuni, S.Pd bin Marihan .

Sedangkan benda benda sitaan barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu belahan dengan Panjang kurang lebih 60 cm 1 (satu) potong kayu belahan dengan Panjang kurang lebih 30 cm
dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui hadir dalam acara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice tersebut
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy,SH Kasi Tindak Pidana Umum Robinsius Asido Putra M. Eri Fitriansyah,SH dan Deni Kurniawan,SH
Tim Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Bandar Negeri Suoh, Pendamping Terdakwa, Pendamping Korban, Kepala Desa/ Peratin. (Rill)