Kasus Perceraian Di Kota Prabumulih Urutan Terendah Ke 2 Dari Kota Pagaralam.

Humaidi Humas Pengadilan Agama Kota Prabumulih (foto Andy)

*Perceraian Karena Faktor Pertengkaran , Faktor Ekonomi dan Selingkuh

Prabumulih Gemasumselnews- Ketua pengadilan agama( PA ) Kota P rabumulih Lukmin SAg ME melalui humas yakni Humaidi mengatakan Perkara kasus perceraian dikota Prabumulih tembus 381 Perkara di tambah kasus Perkara lain nya antara nya dispensisasi kawin dan sisa nya 11 kasus masih dalam proses , dan yang sudah kita tangani sebanyak   370 perceraian sampai di bulan Oktober 2023 ini

Untuk di ketahui dari kasus 381 perkara untuk kasus cerai gugat ( CG)  sebanyak 220 kasus dan  cerai talak (CT ) sebanyak 74 kasus dan untuk di Provinsi Sumsel  ,kota Prabumulih masuk urutan terendah ke 2 kasus perceraian setelah kota Pagaralam. ujarnya

Dan di tahun 2023 ini kasus cerai gugat (CG) tetap Mendominasi di wilayah kota Prabumulih sekitar 75 persen dan di tahun 2022 menerima cerai gugat (CG).sebanyak 242 kasus dan cerai talak (CT) sebanyak  83 kasus .

Dan alasan kasus perceraian masih di dominasi oleh kasus pertengkaran terus meneruskan di rumah tangga , faktor ekonomi, dan juga faktor selingkuh pasangan sebanyak 5 persen oleh pihak pegawai swasta. sebutnya

Dijelaskan nya usai cerai dapat akte cerai yakni bisa di  ambil di PNBP dengan biaya sebesar Rp.10 ribu ,  daftar awal cerai gugat (CG) dan cerai talak(CT) yakni biaya pendaftaran Rp  30 ribu dan proses perceraian Rp 70.ribu

Jika sudah panggilan kasus 280.ribu dan biaya nya bisa berubah dan biaya PNBP Rp.20.ribu dan untuk redaksi 10 ribu dan di  materai Rp 10 ribu atau eksimasi biaya perkara di PA. bebernya .

Saat di tanya apa itu Cerai Gugat ? lelaki asal kota Lampung ini menjawab , berdasarakan acuan dari
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan.

Dan Perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri di sertai dengan alasan, serta meminta agar di adakan sidang untuk keperluan itu. pungkasnya (and)